Makassar, 21 September 2026 — Dalam rangka meningkatkan tata kelola dan penguatan kelembagaan Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK), STIK Makassar melaksanakan Rapat Persiapan Pendaftaran KEPK STIK Makassar ke Komite Etik Penelitian Kesehatan Nasional (KEPKN). Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) STIK Makassar.
Rapat ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi, kelembagaan, dan dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses pendaftaran KEPK STIK Makassar ke KEPKN. Persiapan tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan telaah etik penelitian di lingkungan STIK Makassar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan standar etik penelitian kesehatan yang berlaku.
Dalam rapat, peserta membahas berbagai hal terkait kesiapan dokumen kelembagaan KEPK, kelengkapan administrasi, struktur organisasi, mekanisme kerja, serta dokumen pendukung lainnya yang menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran. Selain itu, dilakukan identifikasi terhadap beberapa hal yang masih perlu dilengkapi dan disempurnakan sebelum proses pendaftaran dilaksanakan.
Rapat diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah tindak lanjut yang terarah sehingga seluruh persyaratan pendaftaran KEPK STIK Makassar ke KEPKN dapat dipenuhi secara optimal. Hal ini sekaligus menjadi bentuk komitmen STIK Makassar dalam memperkuat pelaksanaan penelitian yang menjunjung tinggi prinsip etik, integritas, keselamatan, dan perlindungan terhadap subjek penelitian.
Melalui persiapan yang matang dan kerja sama seluruh pihak terkait, STIK Makassar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola penelitian serta mendukung terselenggaranya penelitian kesehatan yang berkualitas dan sesuai dengan standar etik yang berlaku.